Filosofi Grading (1)

Filosofi Grading (1)

 

Mustaqiem Eska

 

 

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil Jadi pemimpinmu, orang-orang yang membuat agamamu Jadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi kitab sebelummu, dan orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik). dan bertakwalah kepada Allah jika kamu betul-betul orang-orang yang berima”. QS. Al-Maidah : 57.

————————-

Secara komposisi, tidak ada manusia yang berdiri sendiri. Manusia adalah makhluk sosial yang terdiri dari kelas-kelas, strata, lapisan karakter dan kepentingan. Dari ragam perbedaan warna kebutuhan hidup itu sesungguhnya adalah merupakan simbiosis mutualisme, yakni suatu kesatuan yang masing-masing saling membutuhkan dan memberikan efek manfaat.

Secara grading, manusia dikelompokkan kepada ukuran-ukuran kepantasan sosial. Jika pada sebuah perusahaan, ada yang menduduki posisi sebagai direktur, manajer, sekretaris, administrasi, karyawan, sampai office boy. Jika pada lapisan masyarakat dan secara ekonomi kerapkali diistilahkan dengan kelas bawah, kelas menengah dan kelas atas. Namun baik dari posisi dan lapisan yang tidak sama tersebut, sesungguhnya adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan. Ideal kehidupan memang terjadi siklus timbal balik dari masing-masing perbedaan. Peran fungsi semuanya adalah semata dalam rangka kebersamaan meski ditilik secara tugas dan tanggung-jawab, masing-masing tentu menempati job dan disiplinnya masing-masing. Dalam bahasa asasi disebut sebagai hak.

Seperti sebuah saringan yang biasa dipergunakan oleh laboratorium teknik sipil ketika hendak membuat sebuah desain komposisi agregat yang baik atas suatu mutu, entah itu untuk timbunan, beton maupun hotmix, yang pertama-tama dilakukan adalah memilih sumber material yang memiliki karakter terbaik sesuai dengan harapan desain yang diinginkan. Istilah labnya, proses pemilihan contoh material ini disebut dengan sampling. Selanjutnya dari hasil sampling yang benar dilakukan standar pendistribusian agregat dengan metode grading (sieve analysis), kalau secara ilmu sosial disebut dengan adil dan merata.

Keadilan dan kemerataan tersebut dalam metode grading menyebutnya dengan komposisi yang ‘ideal’. Maka proses samplingnya pun kudu dilakukan secara tepat dan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan (biasanya) dalam spek. Meskipun secara acak, akan tetapi ada garis aturan yang tak boleh ditinggalkan, yakni proses quartering. Quartering akan membuat sebuah pengambilan sampel itu sangat adil, tidak berpihak, dan melingkupi dari segala ragam tipe dan ukuran agregat. Kalau dalam bahasa utusan, setiap size dipastikan terwakilkan.

Demikian halnya dengan negara yang berdemokrasi. Keterwakilan dari masing-masing lapisan masyarakat secara sampling diutuslah legislatif. Anggota dewan yang terpilih dari ragam posisi masyarakat secara majemuk di berbagai daerah inilah yang akan -mengganti- menyuarakan dan menyampaikan setiap aspirasi masyarakat yang diwakilkan kepadanya secara majemuk. Tidak harus semua masyarakat berbondong-bondong memenuhi dewan, cukuplah orang terpilih saja.

Ini artinya, seorang anggota dewan hendaklah memenuhi gambaran dari segala model aspirasi masyarakat yang diwakilinya. Jika melihat daripada ukuran saringan suara secara sieve analys, setiap wakil rakyat hendaklah sekaligus memenuhi semua ukuran dari yang paling besar, menengah hingga yang terhalus. Macam-macam ukuran saringan yang biasa dipakai dalam mewakili proses pembuatan komposisi itu rata-rata tersusun secara teratur dengan posisinya masin-masing. Misalkan dari posisi ukuran terbawah (halus), hingga ukuran atas (kasar) yakni dari size terkecil 0.075 mm, 0.0150 mm, 0.300 mm, 0.600 mm, 1.18 mm, 2.36 mm, 4.75 mm, 9 5 mm, 12.5 mm, 19.1 mm, 50.8 mm, 63.5 mm, dan ke atasnya. Tapi untuk menentukan kebijakan pemakaian ukuran saringan harus disesuaikan dengan kepentingan kebutuhan. Karena standar pemakaian ukuran saringan untuk kebutuhan timbunan tentu tak sama dengan beton ataupun hotmix. Dalam hal ini sudah ada ketentuan baku sebagai rujukan.

Dengan metode grading di atas, seorang wakil rakyat hendahlah memenuhi keberpihakan atas pembagian butir (gradasi) agregat halus dan agregat kasar dengan ukuran saringan (baca : lapisan masyarakat) pendistribusian besaran atau jumlah presentase butiran baik dari agregat halus maupun agregat kasar secara merata.

Keadilan sebuah komposisi seorang wakil rakyat hendaklah disusun dari presentase kesesuaian secara standar yang diberlakukan dalam hukum demokrasi. Seperti cara pengambilan benda uji dengan metode quartering (memisah contoh dengan cara perempat bagi), maka jika agregat halus, untuk ukuran maksimum 4.76 mm berat minimum adalah 500 gram. Ukuran maksimum 2.38 mm berat minimum adalah 100 gram. Sedang untuk agregat kasar, pada ukuran maksimum saringan no. 3.5″ berat minimum adalah 35 kg. Ukuran maksimum no. 3″ berat minimum keterwakilan adalah 30 kg. Ukuran maksimum no. 2.5″ berat minimum 25 kg. Ukuran maksimum no. 2″ berat minimum 20 kg. Ukuran berat maksimum no. 1.5″ berat minimum 15 kg. Ukuran berat maksimum no. 1″ berat minimum 10 kg. Ukuran berat maksimum no. 3/4″ berat minimum 5 kg. Ukuran berat maksimum no. 1/2″ berat minimum 2.5 kg. Ukuran berat maksimum no. 3/8″ maka berat minimum adalah 1 kg. Namun, bila berupa agregat campuran dari yang halus dan kasar, agregat tetap dipisahkan menjadi dua bagian dengan menggunakan saringan no. 4″, selanjutnya masing-masing dari agregat halus dan kasar disediakan sesuai sebanyak jumlah seperti acuan di atas.

Standar cara menentukan bobot berat agregat ini, dalam demokrasi disebut sebagai keadilan bagi seluruh rakyat.

Menjadi wakil rakyat dalam metode grading, menunjukkan tugas yang sangat berat. Karena syarat seorang wakil rakyat harus benar-benar menguasai keadaan dan kondisi daripada masyarakat yang diembannya. Seorang dewan harus mengerti betul tentang ragam perbedaan ukuran kepentingan rakyatnya baik dari kelas tingkat yang terendah, menengah, hingga teratas. Belum lagi, seorang wakil rakyat yang harus mengenal betul 100 persen suara rakyat yang telah dipercayakan sepenuh hati kepadanya.

Nilai gradasi dari masing-masing ukuran suara rakyat yang berlapis tingkatan tersebut, hendaklah selalu dipenuhi pembagiannya secara seadil-adilnya dengan menggunakan nilai bagi 100 % dari jumlah hasil semua masyarakat yang terwakilkan. Maka meleset 1% saja dari nilai pembanding, seorang wakil rakyat otomatis telah berkhianat atas 100% dari suara rakyat yang dipercayakan kepadanya. Dan ini berarti ia telah menanggung dosa dari 100 % amanah rakyat.  Besar kan resikonya ?

Maka secara grading, hendaklah berhati-hati jika menjadi wakil rakyat. Dan sebagai rakyat, hendaklah waspada terhadap wakil rakyat yang akan dipilihnya. Karena pertanggung-jawaban tidak hanya sebatas urusan dunia, tapi lebih dari itu, bahwa tanggung jawab akhirat sungguh lebih berat.

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil Jadi pemimpinmu, orang-orang yang membuat agamamu Jadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi kitab sebelummu, dan orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik). dan bertakwalah kepada Allah jika kamu betul-betul orang-orang yang beriman.”***